Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Koalisi Sipil Nilai Pemerintah “Cuci Tangan” Tangani Bencana Ekologis Aceh–Sumatra

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto disambut Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). (Humas Pemerintah Aceh) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto disambut Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). (Humas Pemerintah Aceh)

BANDA ACEH — Koalisi masyarakat sipil peduli bencana menilai Pemerintah Pusat melakukan “cuci tangan” dalam penanganan bencana ekologis Aceh–Sumatra.

Penilaian itu disampaikan setelah 62 hari pascabencana, namun belum terlihat kebijakan strategis yang nyata untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.

Dalam catatan kritis bertajuk “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh–Sumatra”, koalisi menyebut lambannya penanganan dipicu oleh tidak ditetapkannya status bencana nasional.

Bahkan, Presiden dinilai terlalu cepat menyampaikan narasi bahwa kondisi telah aman dan terkendali, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026 justru kami nilai sebagai upaya cuci tangan Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan koalisi dalam rilis yang diterima di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Menurut koalisi, meski telah dibentuk dua Satgas—yakni Satgas Pemerintah dan Satgas Pemantauan DPR RI—hingga lebih dari 20 hari berjalan, belum ada kebijakan strategis yang benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak korban bencana.

Koalisi menegaskan, hingga hari ke-62 pascabencana, berbagai persoalan krusial masih belum tertangani.

Di antaranya masih adanya wilayah terisolasi, keterbatasan kebutuhan pangan, lumpur yang belum dibersihkan di kawasan permukiman, sungai dan daerah aliran sungai (DAS) yang belum dinormalisasi, sawah dan tambak yang rusak, serta belum optimalnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Selain itu, pendataan korban dinilai masih kacau dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Sejak awal, pembentukan Satgas juga menuai kritik karena dinilai besar secara struktur kekuasaan, namun lemah dalam eksekusi.

“Kewenangan tetap berada di masing-masing kementerian, sehingga Satgas tidak memiliki daya paksa untuk memastikan percepatan pemulihan,” tulis koalisi.

Dampak lainnya, lanjut mereka, tidak adanya penetapan status bencana nasional menyebabkan tidak tersedia alokasi anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

“Ini menunjukkan pemerintah belum mampu memberi kepastian penyelesaian persoalan di wilayah bencana,” tegas koalisi.

Koalisi juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terdampak agar memperkuat dan memperbaiki pendataan. Pendataan yang lemah dinilai sangat berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat korban bencana.

Selain itu, koalisi mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada sektor-sektor vital, seperti normalisasi sungai, pemulihan akses jembatan dan jalan, penyediaan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan gampong di daerah terdampak.

Tak kalah penting, koalisi menuntut keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana.

Transparansi dinilai mutlak agar publik dapat mengawasi proses pemulihan dan mencegah potensi korupsi yang kerap muncul dalam situasi bencana.

“Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana.”pungkas koalisi. []

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News