Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing

badge-check


					Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Perbesar

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sumber uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang yang sempat ditinggalkan dalam amplop tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

“Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik,” kata Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.

Taufik menegaskan, pemanggilan para pihak akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya konferensi pers ataupun pernyataan yang berkembang di ruang publik.

“Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan asal-usul uang tersebut, termasuk apakah merupakan dana yang sebelumnya dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ungkap Taufik.

Karena itu, penyidik masih akan menelusuri apakah uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam pembuktian perkara.

“Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing

Sumber; RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News