Menu

Mode Gelap
Rahasia Gol Kadek Agung ke Gawang Dewa United Marcos Santos dan Perjalanan Mengembalikan Jiwa Arema FC Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Dibalik Pemilihan Igor Tolic Jadi Pelatih Persib

News

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

badge-check


					Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Perbesar

Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Advertisements
Ad 26

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026 - 12:50 WIB

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

30 Mei 2026 - 10:32 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera

25 Mei 2026 - 14:24 WIB

BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Mujiburrahman Lantik DEMA dan SEMA UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

25 Mei 2026 - 08:48 WIB

Trending di News