Menu

Mode Gelap
ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026 Bek Persib Bela Timnas Irak Demi Piala Dunia 2026 Mendagri: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Atasi Backlog Perumahan

Pemerintahan

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

badge-check


					Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial Perbesar

‎‎BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekda Aceh. Acara tersebut dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, serta jajaran SKPA terkait dan para asisten Sekda Aceh.

‎Kegiatan ini turut melibatkan seluruh bupati dan wali kota beserta para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.

‎Beberapa daerah hadir secara langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti prosesi penandatanganan melalui sambungan Zoom.

‎Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

‎Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas umum.

‎“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

‎Pendekatan humanis ini dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana akan memperkuat ketahanan sosial dan ekologis, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif.

‎Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan praktik hukum yang humanis serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026 - 20:48 WIB

Kak Na: Selamat Lebaran Anak-anak Bunda Semua

19 Maret 2026 - 11:25 WIB

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Tinjau Pos Mudik Lebaran di Aceh Timur

19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Sekda Aceh Sapa Pemudik di KMP Aceh Hebat 2, Total 650 Tiket Gratis Disiapkan ke Sabang

18 Maret 2026 - 19:38 WIB

Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali

18 Maret 2026 - 00:48 WIB

Trending di Pemerintahan