Menu

Mode Gelap
Sekolah dan Guru Terbaik Indonesia di Bidang Digital Diumumkan di Acer Smart School Awards 2025 Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Pemerintahan

Pemko Sabang Usulkan 794 Tenaga Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Pemko Sabang Usulkan 794 Tenaga Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu Perbesar

SABANG – Pemerintah Kota Sabang akan mengusulkan sebanyak 794 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Di tengah suasana penuh harapan sekaligus kegelisahan para tenaga non ASN, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam pengarahan yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Sabtu (23/8/2025) sore.

Wali Kota menjelaskan langkah ini diambil sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan kerja dan status para tenaga non ASN, meskipun dengan penyesuaian pembayaran yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.

Advertisements
Ad 19

“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat bapak dan ibu telah lama mengabdi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota bersama jajaran asisten dan perangkat daerah mencari solusi terbaik, yaitu melalui skema PPPK Paruh Waktu,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami keterbatasan. Bahkan pada tahun 2026, pemerintah pusat akan melakukan pemotongan anggaran bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kota Sabang sendiri diperkirakan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp112 miliar.

“Kondisi ini tidak hanya dialami Sabang, tetapi juga seluruh daerah. Namun demikian, kami tetap berupaya agar bapak dan ibu tidak kehilangan status,” tegasnya.

Keputusan ini merupakan hasil kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dengan para tenaga non ASN. Dengan demikian, meskipun pembayaran akan menyesuaikan kemampuan daerah, para tenaga non ASN tetap memiliki kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan kerja.

“Yang penting status bapak ibu jelas, daripada hilang sama sekali. Mari kita hadapi keterbatasan ini dengan kebersamaan, karena pemerintah tidak akan menutup mata terhadap pengabdian yang telah bapak dan ibu berikan,” tambahnya.

Namun demikian, Wali Kota Sabang juga menegaskan bahwa proses pengusulan tenaga non ASN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh mekanisme pengusulan akan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mulai dari usulan penetapan kebutuhan hingga proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Sabang memastikan bahwa setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan, sementara keputusan akhir mengenai pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri PANRB.

Selain itu, Wali Kota Sabang mengingatkan para tenaga non ASN untuk tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan. Pemko Sabang ke depan akan lebih fokus pada program yang memperkuat ekonomi masyarakat, misalnya dengan mengembangkan potensi lokal seperti tanaman nilam dan cokelat.

“Ke depan kita harus lebih kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena anggaran terbatas, pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga pada ekonomi rakyat. Pemerintah Kota akan terus mendampingi masyarakat agar tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal, tapi juga bisa mengembangkan usaha dan potensi lokal yang ada,” tutup Wali Kota.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak

4 Desember 2025 - 22:27 WIB

Pemprov Minta Bantuan Bencana Dilaporkan Terpusat di Posko Tanggap Darurat

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Perdana, Peunaron Miliki Posko Pengaduan Konflik Satwa

25 November 2025 - 22:54 WIB

Mualem Lantik Ketua BRA Periode 2025-2030

24 November 2025 - 23:03 WIB

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

24 November 2025 - 14:28 WIB

Trending di Pemerintahan