Menu

Mode Gelap
Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

News

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

badge-check


					Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, 02/01/2025. Perbesar

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, 02/01/2025.

ACEHSIBER.COM–Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, program pemutihan PKB dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Safrizal usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis, (2/1/2025).

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Safrizal.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal tahun 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh. Mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

“Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman,” pesan Safrizal kepada seluruh aparatur yang bertugas di Samsat Banda Aceh.

Safrizal mengatakan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah.

Hadir dalam kesempatan itu mendampingi Pj Gubernur diantaranya, Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, dan Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta dari unsur Ditlantas Polda Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki

12 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di News