Menu

Mode Gelap
Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

News

Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Adnan NS

badge-check


					Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI) Perbesar

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI)

BANDA ACEH – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:
a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia
berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah
Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan
(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang
merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak
melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari
2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat
keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.
.
Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;
2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N
Menetapkan,
KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;
2. Yang bersangkutan;
3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki

12 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di News