Menu ✖

Mode Gelap
Jaga Adat dan Meringankan Beban Warga Gampong, Daniel A Wahab Bantu Perangkat Pelaminan untuk Alue Deah Teungoh Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang” Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027 Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

News

Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Adnan NS

badge-check


					Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI) Perbesar

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI)

BANDA ACEH – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:
a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia
berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah
Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan
(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang
merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak
melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari
2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat
keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.
.
Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;
2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N
Menetapkan,
KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;
2. Yang bersangkutan;
3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

20 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Pangdam IM Pimpin Tradisi Pelepasan Mayjen Joko Hadi Susilo

19 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan, Temukan Dugaan Ganja di Kapal

17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPR Minta Regulator Benahi Tata Kelola Pasar Modal

17 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Trending di News