Menu

Mode Gelap
SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026 APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi

News

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah

badge-check


					Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Perbesar

BANDA ACEH– Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Advertisements
Ad 33

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Pihaknya, tambah Supriadi, juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam

23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Trending di News