BANDA ACEH – Dalih adik sedang sakit menjadi awal petaka bagi seorang warga Aceh Besar. IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi setelah diduga membawa sepeda motor milik warga hingga lebih dari dua pekan dan tak kunjung mengembalikannya.
IA diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kabupaten Aceh Barat. Sebelum diserahkan kepada polisi, pria tersebut terlebih dahulu diamankan personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim mengatakan, perkara itu dilaporkan Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih nomor polisi BL 6199 LBN miliknya dipinjam IA dengan alasan hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat.
“ Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
Karena iba, korban akhirnya memberikan sepeda motor tersebut. Korban bahkan mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, janji mengembalikan motor keesokan harinya tak kunjung terwujud.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari berikutnya, IA justru menghubungi korban dan mengaku belum bisa kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi itu, IA juga meminta uang kepada korban.
Korban kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.
Masalah semakin panjang ketika korban kembali meminta sepeda motornya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB. Bukannya kendaraan dikembalikan, menurut laporan korban, IA disebut terus menghindar.
Motor yang awalnya dipinjam dengan alasan keluarga sakit itu pun tak kunjung kembali. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Kasatreskrim mengatakan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.
Dari pemeriksaan tersebut, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor korban selama lebih dari dua pekan. Bahkan, ia disebut berencana melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Simeulue.
IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum terhadap warga Aceh Besar tersebut.







