Menu

Mode Gelap
Pemkab Lombok Barat Serahkan Bantuan Bencana kepada Aceh Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei Persis Perkenalkan Pemain Asing Baru Ke-10 Di Putaran Kedua Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma Ketua DPRK Banda Aceh Imbau Agar Tempat Usaha Kuliner Menyediakan Mushala

News

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

badge-check


					konferensi pers di Mapolres Bireuen Perbesar

konferensi pers di Mapolres Bireuen

BIREUEN – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025 lalu.

Korban adalah M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen. Ia pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir sungai, tergeletak kaku dan diduga meninggal dunia karena terjatuh.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan awal dari masyarakat, korban diduga tergelincir dari tebing di pinggir sungai. Namun, hasil identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah korban, kami menemukan kejanggalan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa korban dibunuh, dan pelakunya mengarah kepada HS (38), yang merupakan teman dekat korban sendiri,” terang AKBP Tuschad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menambahkan bahwa pada 6 Juni 2025, HS sempat dipanggil sebagai saksi. Dalam keterangannya saat itu, HS membantah telah menghabisi nyawa korban.

“Kami memanggil dan memeriksa HS sebagai saksi, tetapi dia membantah membunuh korban. HS mengaku bahwa korban meninggal karena tergelincir dari tebing,” ungkap Jeffryandi.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan olah TKP dan mendalami bukti-bukti tambahan. Hasilnya semakin menguatkan keterlibatan HS. Ia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengakui telah membunuh korban M. Hasyimi dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.300.000, serta satu unit handphone Android. Namun, handphone tersebut dibuang ke sungai oleh pelaku,” jelas Jeffryandi.

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei

10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

10 Februari 2026 - 08:42 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

8 Februari 2026 - 23:25 WIB

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Trending di News