Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

Politik

Ketua DPRK Banda Aceh Imbau Agar Tempat Usaha Kuliner Menyediakan Mushala

badge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Irwansyah ST Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Irwansyah ST

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST mengimbau agar semua tempat usaha kuliner di Banda Aceh, baik itu restoran, cafe, warung kopi dan sejenisnya agar menyediakan fasilitas mushala kepada para pengunjungnya.

Menurutnya, ketersediaan mushala representatif untuk tempat menunaikan shalat sudah menjadi keharusan.

Selain itu, fasilitas itu juga akan pengunjung nyaman dan dapat dengan leluasa menunaikan kewajiban shalat.

Menurut politisi PKS ini, penyediaan mushala sangat penting untuk memenuhi kebutuhan para pengunjung.

“Apalagi nanti saat memasuki bulan puasa, terutama usaha kuliner yang menjual paket berbuka puasa, sehingga konsumen langsung bisa melaksanakan shalat magrib di resto atau kafe,” kata Irwansyah.

Selain itu, di luar bulan Ramadhan, selama cafe dan resto kerap dijadikan tempat bagi sebagian orang untuk bekerja secara daring, membuat tugas, meeting, hingga aktivitas produktif lainnya. Jadi keberadaan mushala yang layak sudah menjadi keharusan.

Selain itu, adanya mushala yang layak juga dapat mencerminkan Banda Aceh dengan suasana islami, serta menerapkan syariat islam.

“Jangan sampai saat buka puasa bareng, jadi alasan tidak shalat mahgrib, karena di lokasi tidak disediakan mushala,”ujar Irwansyah.

Irwansyah juga meminta kepada owner atau pemilik usaha kafe atau restoran untuk memperhatikan kebersihan, sebagai salah unsur terpenting dalam pelayanan dan menarik konsumen.

“Upaya menjaga kebersihan, termasuk pembuangan limbah cair yang dihasilkan dari proses memasak, serta kotoran pencucian piring harus ada tempat penampungan khusus, bukan membuangnya di selokan (parit), ” ujar Irwansyah.

Ia juga mengimbau pemilik usaha kuliner yang posisi usahanya berdekatan dengan jalan agar menyediakan tempat parkir yang memadai, sehingga tidak menganggu arus lalu lintas.

“Hal ini sebagai sebagai upaya mendukung Pemerintah Kota Banda Aceh dan keinginan seluruh warga yakni terwujudnya kota yang aman, ramah, dan berbudaya bersih serta santun,”ujarnya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29 Juli 2026 - 17:42 WIB

20-an Anak di Deah Raya Belum Kebagian Sekolah, Ketua DPRK Minta Disdikbud Segera Mencarikan Sekolah

28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Luar

26 Juli 2026 - 12:39 WIB

Trending di Politik