BANDA ACEH– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Rasya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu (27/9/2026).
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026). Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Dizha.
Menurut penyelidikan, korban sebelumnya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB karena mengalami demam dan nyeri tenggorokan. Suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius. Korban kemudian mendapat infus dan obat. Namun, pada Minggu pagi muncul ruam kemerahan yang semakin banyak sehingga korban dirujuk ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB. Korban tiba di IGD sekitar pukul 15.20 WIB dan kondisinya memburuk hingga mengalami sesak napas hebat. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus sebelum korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Dari keterangan dokter yang menangani, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat. Pemeriksaan menunjukkan kadar trombosit sangat rendah, leukosit tinggi, gangguan fungsi ginjal dengan ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, serta kalium 3,10 mmol/L. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berlangsung secara akut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial. Namun, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara medis hanya melalui pemeriksaan luar karena tidak dilakukan autopsi.
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 23 saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta keluarga korban. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik, mengumpulkan rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, CT scan, dan dokumen visum. Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan itu, polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.







