Menu

Mode Gelap
Rektor UIN Ar-Raniry Serukan Solidaritas untuk Iran, Kecam Agresi Israel UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite

News

Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dalam Kasus Penipuan Investasi Net89

badge-check


					Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri. Perbesar

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri.

ACEHSIBER.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” kata Helfi dalam keterangan resminya, Rabu (23/1/2025).

Aset properti yang disita mencapai 26 unit, mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 11 mobil mewah, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain properti dan kendaraan, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah disita dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menegaskan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ujar dia.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar, dengan aset triliunan rupiah yang berhasil diungkap oleh Dittipideksus.

Upaya pengusutan yang dilakukan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Serukan Solidaritas untuk Iran, Kecam Agresi Israel

21 Juni 2025 - 16:43 WIB

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi

20 Juni 2025 - 23:09 WIB

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

20 Juni 2025 - 18:17 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah

20 Juni 2025 - 12:06 WIB

SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite

19 Juni 2025 - 15:49 WIB

Trending di News