Menu

Mode Gelap
Komisi X Dorong Anggaran Pendidikan 2027 Perkuat Kesejahteraan Guru RUU Migas Bakal Perkuat Peran BUMD dan Koperasi di Sektor Hulu Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh Bernardo Tavares Soroti Transisi Bertahan Persebaya Usai Tekuk Penang FC Persib Tekuk Sabah FC 3-0, Igor Tolic Soroti Kelemahan Hadapi Low Block KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

Politik

RUU Migas Bakal Perkuat Peran BUMD dan Koperasi di Sektor Hulu

badge-check


					Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat diwawancarai usai rapat pleno pengambilan keputusan terkait RUU Migas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: Tari/Mahendra Perbesar

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat diwawancarai usai rapat pleno pengambilan keputusan terkait RUU Migas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: Tari/Mahendra

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bakal memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas, khususnya di sektor hulu.

Advertisements
Ad 33

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan penguatan partisipasi BUMD dan koperasi menjadi salah satu substansi yang akan diakomodasi dalam penyempurnaan RUU Migas.

“Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Bambang usai rapat pleno pengambilan keputusan terkait RUU Migas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ia menyebut sejumlah catatan Tim Ahli (TA) Baleg, termasuk usulan peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama, masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Menurutnya, aturan teknis pelaksanaan nantinya dapat diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri (Permen).

“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya.

Bambang menegaskan penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya menata kembali tata kelola industri migas nasional, baik sektor hulu maupun hilir, agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata politisi Fraksi Golkar tersebut.

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas.

Sementara itu, laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, menyebut seluruh catatan aspek substansi, termasuk penguatan partisipasi BUMD dan kewenangan DPR, diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah.

Dengan demikian, penguatan peran BUMD dan koperasi menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan lanjutan RUU Migas, terutama terkait peluang daerah dan koperasi untuk ikut memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya migas nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi X Dorong Anggaran Pendidikan 2027 Perkuat Kesejahteraan Guru

17 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

14 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Nurdiansyah Alasta Bidik Ketua Demokrat Aceh

10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri

8 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

8 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Trending di Politik