Menu

Mode Gelap
Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United

News

Satpol PP dan WH Gelar Razia Busana Islami di Peukan Bada

badge-check


					 
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR Perbesar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

*Puluhan Warga Diberi Pembinaan

ACEH BESAR— Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menegakkan pelaksanaan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar bersama unsur terkait melaksanakan razia busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan 27 personil dari Satpol PP & WH Provinsi Aceh, 38 personil dari Satpol PP & WH Aceh Besar, serta 2 personil dari Polisi Militer (POM) dan berhasil menjaring 60 pelanggar, 17 di antaranya merupakan pelanggar laki-laki dan 43 lainnya perempuan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Muhajir.

Menurutnya, para pelanggar menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai Syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga adab dan berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam, demi menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh,” imbuh Muhajir.

Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh

21 September 2026 - 19:31 WIB

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di News