Menu

Mode Gelap
Jelang FASI, Bupati Alfarlaky Terima Audiensi Pengurus BKPRMI Julok Juara Lomba Masak Serba Ikan Se-Aceh Timur Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana UIN Ar-Raniry Siapkan Dosen Hadapi Perkuliahan Perdana Pendidikan Dokter Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran, Seleksi Digelar 12 September

News

Satpol PP dan WH Gelar Razia Busana Islami di Peukan Bada

badge-check


					 
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR Perbesar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

*Puluhan Warga Diberi Pembinaan

Advertisements
Ad 33

ACEH BESAR— Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menegakkan pelaksanaan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar bersama unsur terkait melaksanakan razia busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan 27 personil dari Satpol PP & WH Provinsi Aceh, 38 personil dari Satpol PP & WH Aceh Besar, serta 2 personil dari Polisi Militer (POM) dan berhasil menjaring 60 pelanggar, 17 di antaranya merupakan pelanggar laki-laki dan 43 lainnya perempuan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Muhajir.

Menurutnya, para pelanggar menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai Syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga adab dan berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam, demi menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh,” imbuh Muhajir.

Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang FASI, Bupati Alfarlaky Terima Audiensi Pengurus BKPRMI

4 September 2026 - 23:43 WIB

Julok Juara Lomba Masak Serba Ikan Se-Aceh Timur

4 September 2026 - 23:42 WIB

UIN Ar-Raniry Siapkan Dosen Hadapi Perkuliahan Perdana Pendidikan Dokter

3 September 2026 - 18:55 WIB

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

3 September 2026 - 16:10 WIB

UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran, Seleksi Digelar 12 September

2 September 2026 - 23:30 WIB

Trending di News