Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

Pemerintahan

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

badge-check


					Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA Perbesar

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, Ali Basrah mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun dimaksud.

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

20 Juli 2026 - 00:58 WIB

Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan

20 Juli 2026 - 00:56 WIB

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

19 Juli 2026 - 14:37 WIB

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

15 Juli 2026 - 22:22 WIB

DWP Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Ratusan Siswa Terdampak Banjir

15 Juli 2026 - 22:21 WIB

Trending di Pemerintahan