Menu

Mode Gelap
Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026 Bek Persib Bela Timnas Irak Demi Piala Dunia 2026 Mendagri: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Atasi Backlog Perumahan Kak Na: Selamat Lebaran Anak-anak Bunda Semua Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Tinjau Pos Mudik Lebaran di Aceh Timur

Pemerintahan

Selama 90 Hari, Aceh Jalani Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi selama masa transisi berlangsung.

Muhammad MTA menjelaskan, selama masa transisi darurat ke pemulihan bencana, fungsi operasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan. Pemerintah juga membebaskan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh diminta untuk segera menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026 - 20:48 WIB

Kak Na: Selamat Lebaran Anak-anak Bunda Semua

19 Maret 2026 - 11:25 WIB

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Tinjau Pos Mudik Lebaran di Aceh Timur

19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Sekda Aceh Sapa Pemudik di KMP Aceh Hebat 2, Total 650 Tiket Gratis Disiapkan ke Sabang

18 Maret 2026 - 19:38 WIB

Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali

18 Maret 2026 - 00:48 WIB

Trending di Pemerintahan