Menu

Mode Gelap
BKPRMI Serukan Umat Islam Tabayun Terhadap Isu Di Medsos Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026, Daftar di sini! Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo Alex Tank Ungkap Pentingnya Laga Kontra Bali United

News

Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026, Daftar di sini!

badge-check


					Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad Perbesar

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad

JAKARTA— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI. Pendaftaran terbuka untuk umum hingga 10 Mei 2026.

Advertisements
Ad 23

MTQ Nassional XXXI akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seleksi terbuka ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam mendorong reformasi tata kelola MTQ nasional, khususnya pada aspek perhakiman. Tujuannya, agar proses seleksi dewan hakim semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus merespons tuntutan publik akan penyelenggaraan MTQ yang lebih terbuka dan kredibel.

Menurut Abu Rokhmad, Dewan Hakim memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas, objektivitas, dan kredibilitas MTQ sebagai ajang nasional. “Perhakiman adalah jantung integritas MTQ. Karena itu, proses rekrutmen Dewan Hakim harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” tegasnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Rekrutmen Terbuka dan Partisipatif

Kementerian Agama memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) , Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:

1. Surat rekomendasi lembaga pengusul

2. Surat keterangan sehat

3. Sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan

4. Sertifikat pelatihan Dewan Hakim

5. Sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan

6. Sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada)

7. Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ

Sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam, seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.

Berbasis Sistem dan Tahapan Seleksi Terukur

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi:

Verifikasi administrasi
Penilaian kompetensi dan rekam jejak
Penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.
Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan mengklik: Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional 2026

Komitmen Reformasi Tata Kelola MTQ

Langkah rekrutmen terbuka ini menandai arah baru penyelenggaraan MTQ yang lebih modern dan kredibel, dengan prinsip:

Transparansi dalam proses seleksi
Objektivitas dalam penilaian
Profesionalitas Dewan Hakim
Akuntabilitas kepada publik
Kementerian Agama menegaskan bahwa daftar Dewan Hakim terpilih akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“MTQ tidak hanya tentang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah,” jelas Abu Rokhmad.

Dengan langkah ini, diharapkan MTQ Nasional tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi rujukan praktik tata kelola kegiatan keagamaan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BKPRMI Serukan Umat Islam Tabayun Terhadap Isu Di Medsos

28 April 2026 - 11:20 WIB

‎JGN Desak Pemerintah Realisasi Turunan Qanun Satwa Liar di Aceh

27 April 2026 - 11:12 WIB

Aidil Fitria Pimpin Lagi IDI Aceh Besar

26 April 2026 - 21:15 WIB

Mayday 2026, Polresta Banda Aceh Turunkan 300 Personel

26 April 2026 - 21:08 WIB

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Mujiburrahman: Harus Jadi Kekuatan Strategis

25 April 2026 - 16:10 WIB

Trending di News