Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI! Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

News

Senat UIN Ar-Raniry Gelar Rapat Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor Periode 2026–2030

badge-check


					Empat bakal calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2026-2030 memperlihatkan berkas visi-misi dan program kerja yang ditulis masing-masing bakal calon, yang akan diserahkan kepada Menag RI dalam rapat senat dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif, Kamis (30/4/2026) Perbesar

Empat bakal calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2026-2030 memperlihatkan berkas visi-misi dan program kerja yang ditulis masing-masing bakal calon, yang akan diserahkan kepada Menag RI dalam rapat senat dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif, Kamis (30/4/2026)

BANDA ACEH — Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Biro Rektorat UIN Ar-Raniry, Kamis (30/4/2026).

Rapat senat dipimpin oleh Ketua Senat, Prof Dr H Nazaruddin A Wahid MA dan dihadiri oleh 72 anggota senat, dengan 68 anggota di antaranya memberikan penilaian sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Ketua Senat UIN Ar-Raniry, Prof Nazaruddin A Wahid menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan kualitatif merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan seleksi calon rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Pemberian pertimbangan senat kepada bakal calon rektor merupakan bagian dari tahapan yang telah dilaksanakan sejak proses penjaringan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat empat bakal calon rektor yang mengikuti tahapan ini, yakni Prof Muhammad Siddiq MH PhD, Prof Dr Saifullah SAg MAg, Prof Dr Inayatillah SAg MAg dan Prof Dr H Mujiburrahman MAg.

Dalam rapat tersebut, para bakal calon rektor memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan anggota senat. Selanjutnya, masing-masing anggota senat memberikan penilaian kualitatif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan pimpinan universitas ke depan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor.

Setelah seluruh rangkaian selesai, berkas hasil pertimbangan dimasukkan ke dalam amplop tersegel yang disaksikan oleh seluruh anggota senat yang hadir.

Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia oleh tim yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor, panitia penjaringan, serta para saksi.

Prof Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penjaringan calon rektor berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. [ ]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

20 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan

20 Juni 2026 - 13:02 WIB

Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

20 Juni 2026 - 12:53 WIB

Trending di News