Menu

Mode Gelap
Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Visiting ke NUS Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh Gubernur Mualem Pimpin Rapim, Dorong Percepatan Realisasi APBA 2025 UIN Ar-Raniry Akan Gelar Seminar Nasional, Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam di Aceh Wagub Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak Semen Padang Perpanjang Kontrak 9 Pemain Lokal

Politik

Surati KIP Aceh, SAPA Tuntut Rincian Penggunaan Anggaran Pilkada

badge-check


					Surati KIP Aceh, SAPA Tuntut Rincian Penggunaan Anggaran Pilkada Perbesar

ACEHSIBER.COM – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.
2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.
3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

23 Juni 2025 - 15:46 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Ikut Sampaikan Orasi Ditengah Ribuan Massa Aksi Bela Palestina

23 Juni 2025 - 01:25 WIB

Prabowo Puji Mualem di SPIEF Rusia: Eks Panglima GAM, Kini Bisa Bersatu

22 Juni 2025 - 10:36 WIB

Muhammad Iswanto Dicopot dari Kepala DPMPTSP Aceh

19 Juni 2025 - 14:00 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM memberi sambutan sekaligus penglepasan pemain PSAB U-17 ke Solo Jawa Tengah, di Halaman Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (05/12/2024) siang. FOTO/ MC

Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Kembali Gerakan Separatis di Aceh

12 Juni 2025 - 14:29 WIB

Trending di Politik