Menu

Mode Gelap
Kapolresta dan Dandim 0101/KBA Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh Ternyata Kepengurusan PDIP Belum Disahkan Pemerintah Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil Comeback Apik Marc Klok Ke Timnas Indonesia Usai Absen 1,5 Tahun Gubernur Mualem Ajak Kagama Bersinergi Membangun Aceh Heboh Main Domino Bareng Tersangka, Menteri Kehutanan Angkat Bicara

Olahraga

Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Aceh 2025–2029 Dimulai

badge-check


					Ketua (TPP) T. Nasruddin Syah SH Perbesar

Ketua (TPP) T. Nasruddin Syah SH

BANDA ACEH – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh resmi membuka tahapan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2025–2029. Proses ini berlangsung sejak 2 September hingga 20 September mendatang, melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dibentuk oleh KONI Aceh.

Ketua (TPP) T. Nasruddin Syah SH mengatakan, proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam menentukan sosok pemimpin KONI Aceh empat tahun ke depan.

“Tahapan ini kami buka dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan. Siapapun yang merasa mampu, memiliki visi, serta komitmen membangun olahraga Aceh, silakan mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Teuku Nas-sapaan akrab T. Nasruddin Syah, dalam keterangannya Senin, 1 September 2025, di Banda Aceh.

Ia didampingi Darmawan selaku Wakil Ketua merangkap anggota dan, Ir. PP Andry Agung MM sebagai Sekretaris TPP merangkap anggota.

Teuku Nas menambahkan, sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27, setiap calon Ketua Umum harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari kemampuan manajerial, kesediaan waktu, hingga pemahaman mendalam terhadap aturan organisasi.

Selain itu, calon diwajibkan berdomisili di Aceh, tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan, riwayat hidup singkat, dan komitmen untuk memaparkan visi-misi di Musorprovlub KONI Aceh 2025.

Dukungan dari anggota juga menjadi syarat penting. Setiap bakal calon harus memperoleh minimal 30 persen surat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota dan 30 persen dari Pengprov Cabor yang masih aktif. “Ini penting agar calon yang maju benar-benar mendapat legitimasi dari anggota,” kata Teuku Nas

“Dukungan itu hanya berlaku selama masa penjaringan, yaitu dari tanggal 2 hingga 20 September 2025. Atau sejak dimulainya tahapan penjaringan dan penyaringan, hingga ditutupnya pendaftaran. Jadi bukan yang dibuat sebelum atau sesudahnya,” tegas Teuku Nas.

Lebih rinci, ia menjelaskan, dari tanggal 2 hingga 7 September TPP menyiapkan berkas. Kemudian tanggal 8-20 September pengambilan dan pengembalian dokumen pendaftaran. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi dokumen Calon Ketua Umum dari tanggal 21-26 September 2025.

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada pimpinan sidang Musorprovlub KONI Aceh 2025.

“Sekretariat TPP berada di Kantor KONI Aceh, Jalan H. Di Murthala, Nomor 1, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” jelas Teuku Nas.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Comeback Apik Marc Klok Ke Timnas Indonesia Usai Absen 1,5 Tahun

7 September 2025 - 14:02 WIB

Persija Jaga Mentalitas Untuk Lanjutkan Tren Positif

6 September 2025 - 11:33 WIB

Yusaku Yamadera Sang Raja Clearances Dari PSIM

4 September 2025 - 23:59 WIB

Konsistensi PSIM Akan Diuji Lagi Di Bulan September

2 September 2025 - 15:16 WIB

Mario Lemos Akui Borneo FC Lebih Solid Dan Berpengalaman

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Trending di Olahraga