Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Tak Libatkan PPKG, Pj Keuchik Seurapong Terseret Kasus Korupsi

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar T.A. 2020 S.D 2021 atas nama AB (40 Tahun). Perbesar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar T.A. 2020 S.D 2021 atas nama AB (40 Tahun).

ACEH BESAR— Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, Selasa (13/1/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Besar terhadap tersangka berinisial AB (40) yang menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong pada periode tersebut.

“Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Filman Ramadhan.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG). Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 1 Februari 2026,” jelas Filman.

Lebih lanjut, Filman Ramadhan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara serius dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News