BANDA ACEH— Tax Center Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meraih peringkat Top 10 besar nasional dalam kategori Tax Center di Indonesia pada tahun 2026.
Berdasarkan data pada aplikasi Renjani, Tax Center UIN Ar-Raniry yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memperoleh skor 88.160 poin.
Capaian tersebut menempatkan UIN Ar-Raniry di jajaran Top 10 besar nasional Tax Center di Indonesia bersama sejumlah perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Ketua Tax Center UIN Ar-Raniry Hafidhah SE MSi Ak CA mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa relawan pajak, dosen pengurus Tax center UIN Ar-Raniry, serta dukungan dari Kanwil DJP Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tax Center UIN Ar-Raniry menggelar kegiatan Pojok Pajak 2026 yang dilaksanakan pada 11–12 Februari 2026 di Gedung Theater Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry.
Kegiatan tersebut menghadirkan layanan aktivasi akun Coretax, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemutakhiran data mandiri melalu aplikasi Coretax.
Layanan pelaporan SPT tahun 2025 melalui aplikasi coretax dilayani langsung oleh pegawai KPP Pratama Banda Aceh, pegawai humas Kanwil DJP Aceh dan mahasiswa relawan pajak UIN Ar-Raniry 2026.
Di luar jadwal kegiatan Pojok Pajak 11–12 Februari 2026, wajib pajak yang mengalami kendala terkait Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahun 2025, masih dapat memperoleh asistensi pelaporan SPT tahunan dari mahasiswa relawan pajak 2026 hingga akhir batas pelaporan 31 Maret 2026.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari sangat mengapresiasi kegiatan pojok pajak yang dilakukan oleh UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan Kanwil DJP Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh. Kepala Kanwil DJP Aceh berharap kegiatan ini dapat membantu Civitas Akademika UIN Ar-Raniry untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax tepat waktu.
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg turut hadir dan melakukan pelaporan SPT Tahunan pada kegiatan tersebut.
Mujib mengimbau seluruh civitas akademika UIN Ar-raniry dan masyarakat Kota Banda Aceh, agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026. “Lebih awal, lebih nyaman. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh,” ujarnya.
Kegiatan penghargaan Renjani merupakan program nasional Direktorat Jenderal Pajak untuk mengapresiasi kontribusi Mahasiswa relawan pajak dan Tax Center perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaporan SPT Tahunan.
Tax Center UIN Ar-raniry pernah memperoleh penghargaan Tax center Terbaik di Provisi Aceh pada tahun 2024 yang membawa Tax center UIN Ar-raniry masuk dalam Top 10 Tax Center di Indonesia pada tahun 2026. Keberhasilan ini dinilai memperkuat peran UIN Ar-Raniry sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kesadaran perpajakan di Provinsi Aceh. [ ]







