Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

Vonis Lebih Ringan, Terdakwa Kasus Agama Dihukum 2 Tahun

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan, Jumat (10/7/2026).

Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kadafi.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tutup Kadafi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 Pengelolaan Laporan Keuangan UAPPA-W 2025

17 September 2026 - 17:18 WIB

Trending di News