BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan, Jumat (10/7/2026).
Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kadafi.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tutup Kadafi. []







