Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Aceh Ketua Harian Dekranas Beri Semangat “Aceh Bangkit” Saat Kunjungi Stand Dekranasda Aceh Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Imbau ASN WFA Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Dorong Kemandirian Listrik Banda Aceh Ketua Komisi IV DPRK Ajak Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku LGBT Kapolda Aceh Kunjungi Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

News

Vonis Lebih Ringan, Terdakwa Kasus Agama Dihukum 2 Tahun

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan, Jumat (10/7/2026).

Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kadafi.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tutup Kadafi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Kunjungi Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 22:26 WIB

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

10 Juli 2026 - 22:14 WIB

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Lewat BSI Agen

9 Juli 2026 - 19:39 WIB

UIN Ar-Raniry Buka Kelas Bahasa Turki, Perluas Peluang Studi Mahasiswa ke Turki

8 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tersedia Beasiswa Hingga 100% BINUS Medan untuk Calon Mahasiswa, Digitalpreneur Muda

8 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di News