Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap Prodi IAT UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 3,3 Juta Kendaraan Wagub Hadiri Pengukuhan DPW PKB Aceh di Banda Aceh Kunjungi Galery Dekranasda Aceh, Kak Na: Nyoe Bereh!

Pemerintahan

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

badge-check


					Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkaiat rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, 2/4/2026 Perbesar

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkaiat rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, 2/4/2026

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

Advertisements
Ad 22

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

1 April 2026 - 22:04 WIB

Wagub Hadiri Pengukuhan DPW PKB Aceh di Banda Aceh

1 April 2026 - 12:49 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, SE menghadiri sekaligus menyampaikan Sambutan Pada Pengukuhan DPW PKB Aceh oleh Ketum DPP PKB Pusat Gus Muhaimin di Hotel Hermes Banda Aceh, 31/3/2026

Kunjungi Galery Dekranasda Aceh, Kak Na: Nyoe Bereh!

1 April 2026 - 12:45 WIB

Wagub Aceh Sambut Habibi An Nawawi

1 April 2026 - 12:43 WIB

Serahkan Laporan Keuangan 2025, Wagub Fadhlullah Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

1 April 2026 - 12:40 WIB

Trending di Pemerintahan