Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

badge-check


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, Nurmajidah (32) yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Dugaan penganiyaan itu diketahui setelah beredarnya video seorang wanita paruh baya yang merupakan warga Aceh Utara di media sosial yang terluka di bagian hidung dan mengeluarkan darah yang diduga dianiaya debt collector.

“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Pun demikian, Politisi Partai Aceh ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara untuk menurunkan tim mengusut informasi tersebut, agar korban mendapatkan keadilan hukum.

“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegas Tgk. Muharuddin.

Selain itu, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat debt collector itu bekerja untuk bertanggung jawab jika nantinya benar terbukti adanya penganiaayaan yang dilakukan oknum staf perusahaan kredit itu.

“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggungjawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugiaan lain yang dialami korban,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara itu.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News