Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!

badge-check


					Gus Yaqut Perbesar

Gus Yaqut

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah menuai kritik. Menurut catatan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, belum pernah ada tahanan KPK yang dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin kepada SindoNews, Minggu (22/3/2026).

Maka itu, dia menilai keputusan KPK tersebut bersifat diskriminatif. Boyamin mengatakan, KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, pengalihan penahanan sepanjang tidak sakit.

“Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran, ini yang menjadikan diskriminasi, sehingga yang lain juga komplain,” ujarnya.

Pengalihan penahanan Gus Yaqut itu terungkap dari pengamatan awak media terhadap kegiatan salat idulfitri 1447 Hijriah para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Hal itu diperkuat dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

“Yang dikatakan istrinya Noel itu kan juga melakukan komplain. Paling tidak bertanya-tanya itu kan komplain,” kata Boyamin.

“Selain diskriminasi, parah cara keluarnya diam-diam, ngakunya ada pemeriksaan tambahan,” tambah Boyamin.

Dia menuturkan, tahanan lain akan minta perlakuan yang sama. “Dan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Maka itu, Boyamin meminta agar KPK menahan Gus Yaqut dalam rutan. “Bukan penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun. Ini demi keadilan,” ujarnya.

Menurut dia, dengan menahan Gus Yaqut ke rutan bisa mengobati luka masyarakat yang merasa pengalihan penahanan itu tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius. Maka itu, penahanan Gus Yaqut dalam rutan dinilai perlu dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Pertanyaan sederhana, kenapa dulu ditahan kalau kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan. Ketika ditahan kemudian dialihkan ke rumah, masyarakat jadi kecewa,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal usul Gus Yaqut yang kini menjadi tahanan rumah setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026).

Kendati begitu, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan yang dimaksud dikabulkan. Diketahui, Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah.

Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News