Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka berinisial MA (47) beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: Ist Perbesar

Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka berinisial MA (47) beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: Ist

ACEHSIBER.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MA (47 tahun) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Tersangka yang merupakan kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2020,” kata Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maulijar, Kamis 19 Desember 2024.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah yang berada di Gampong Seurapong, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Menurut Maulijar, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka di antaranya adalah; Penyertaan modal dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seurapong tanpa dokumen pendukung yang memadai, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik terkait kepengurusan BUMG, serta dokumen analisis kelayakan usaha.

Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 283.167.840. Bahkan tidak menyetorkan pajak negara dan daerah dengan total nilai sebesar Rp 12.841.922.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 762.009.762. Tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maulijar.

Selanjutnya, tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News