Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik anggota DPR tidak mengenal perbedaan jabatan maupun latar belakang partai politik.
Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus mengatakan setiap anggota DPR wajib menjaga kehormatan dan citra lembaga serta menghindari perilaku yang dapat merendahkan martabat parlemen.
Penegasan itu disampaikan Hasan dalam Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara dan para Kapolsek di wilayah hukumnya.
Hasan menyebut ketentuan mengenai perilaku anggota DPR telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
“Ada 16 pasal yang harus dipatuhi oleh Anggota DPR RI dan diawasi oleh MKD. Anggota dewan wajib menghindari perilaku tidak patut yang merendahkan citra lembaga, serta memiliki batasan pribadi termasuk larangan memasuki tempat prostitusi atau perjudian,” kata Hasan.
Mantan Gubernur Jambi itu menegaskan proses pemeriksaan dan penegakan etik di MKD dilakukan secara independen. Anggota MKD, kata dia, tidak boleh dipengaruhi kepentingan fraksi maupun jabatan anggota DPR yang diperiksa.
“Dalam mengadili, 17 Anggota MKD juga bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi maupun intervensi Pimpinan DPR,” ujarnya.
Hasan juga meminta jajaran kepolisian di daerah ikut membantu mengawasi pelaksanaan kode etik anggota DPR. Ia menyebut terdapat delapan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur yang perlu bersama-sama diawasi pelaksanaan etiknya.
“Di Kalimantan Timur ini ada delapan Anggota DPR RI yang perlu dipantau bersama. Kami memohon bantuan Bapak-Bapak Polisi di daerah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kode etik ini di lapangan,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Hak Imunitas Bukan Kekebalan Hukum
Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam kesempatan yang sama menjelaskan batas hak imunitas anggota DPR.
Menurutnya, hak imunitas merupakan jaminan bagi anggota DPR dalam menjalankan fungsi konstitusional, terutama ketika menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat.
Namun, hak tersebut bukan berarti anggota DPR kebal dari proses hukum.
“Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat,” kata Wayan.
Ia menambahkan, komunikasi dengan MKD diperlukan apabila terdapat proses hukum terhadap anggota DPR, termasuk dalam tindakan penggeledahan, agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Wayan juga menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk RUU Perampasan Aset. Menurut dia, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap tugas aparat penegak hukum sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas harus tetap dijaga.
“Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Wayan mendorong kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan substantif dalam penerapan KUHP baru.
“Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan,” pungkas Wayan.











