Menu

Mode Gelap
Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar Meski Tampak Sepi, Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran Arus Mudik Lebaran H+3 Lancar Mudik ke Seunuddon, Kak Na Santuni Anak Yatim dan Ziarah ke Makam Keluarga Klok Klaim Persib Punya Pengalaman di Jalur Juara Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

News

Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dalam Kasus Penipuan Investasi Net89

badge-check


					Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri. Perbesar

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri.

ACEHSIBER.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” kata Helfi dalam keterangan resminya, Rabu (23/1/2025).

Aset properti yang disita mencapai 26 unit, mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 11 mobil mewah, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain properti dan kendaraan, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah disita dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menegaskan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ujar dia.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar, dengan aset triliunan rupiah yang berhasil diungkap oleh Dittipideksus.

Upaya pengusutan yang dilakukan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

24 Maret 2026 - 01:32 WIB

Meski Tampak Sepi, Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24 Maret 2026 - 01:29 WIB

Arus Mudik Lebaran H+3 Lancar

24 Maret 2026 - 01:24 WIB

Netanyahu Ketar Ketir Minta Bantuan Negara Lain Serang Iran

24 Maret 2026 - 01:02 WIB

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

23 Maret 2026 - 01:15 WIB

Trending di News