Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dalam Kasus Penipuan Investasi Net89

badge-check


					Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri. Perbesar

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89/ dok. Humas Polri.

ACEHSIBER.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Kami telah menyita aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” kata Helfi dalam keterangan resminya, Rabu (23/1/2025).

Aset properti yang disita mencapai 26 unit, mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 11 mobil mewah, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain properti dan kendaraan, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga telah disita dan disimpan dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menegaskan, upaya penelusuran aset terus dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

“Kami berkomitmen menemukan aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ujar dia.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu korporasi, PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar, dengan aset triliunan rupiah yang berhasil diungkap oleh Dittipideksus.

Upaya pengusutan yang dilakukan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News