Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar

badge-check


					Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar Perbesar

Banda Aceh – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan pembohong.

Seyogyanya, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan pembohong,” ujar Samsul menjawab rumor yang beredar, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika itu benar-benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan pembohong. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.”

Masih menurut Samsul Bahri, terkait retribusi bagi PKL, berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur dengan jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan 1446 H.

Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

Atas hal pungutan pembohong tersebut, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Karena tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan pembohong termasuk ke dalam tindak pidana/melawan hukum.” (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News