Menu

Mode Gelap
Apresiasi Terus Mengalir, Relokasi Pedagang Sirih Bikin Masjid Raya Baiturrahman Lebih Estetik Jelang Desember, Intelijen Diminta Antisipasi Mobilisasi Isu Kemerdekaan Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang Belum Ditemukan DPR Dorong Kaji Ulang Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Usai Jalani TC, Manajer Persija Ingatkan Pemain untuk Menjaga Aspek Positif

News

Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar

badge-check


					Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar Perbesar

Banda Aceh – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan pembohong.

Advertisements
Ad 33

Seyogyanya, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan pembohong,” ujar Samsul menjawab rumor yang beredar, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika itu benar-benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan pembohong. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.”

Masih menurut Samsul Bahri, terkait retribusi bagi PKL, berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur dengan jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan 1446 H.

Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

Atas hal pungutan pembohong tersebut, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Karena tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan pembohong termasuk ke dalam tindak pidana/melawan hukum.” (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Apresiasi Terus Mengalir, Relokasi Pedagang Sirih Bikin Masjid Raya Baiturrahman Lebih Estetik

25 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan

25 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang Belum Ditemukan

25 Agustus 2026 - 20:13 WIB

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Trending di News