ACEH SELATAN – Media online Katapoint.id kini resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima surat tanda lapor pada Senin pagi, 21 April 2025.
Penyerahan surat tanda lapor tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kesbangpol Aceh Selatan, Safril, S.Sos, di ruang kerjanya.
Ia didampingi oleh Kabid POLDSGRI dan Ormas, Ahmad Yusra, serta Jafung Ormas, Khairunnufus, S.Ag. Surat tanda lapor tersebut diterima oleh Hadiansyah, mewakili seluruh jajaran redaksi Katapoint.id.
Safril menyampaikan bahwa proses administrasi pendaftaran yang diajukan oleh PT. Kata Point Multimedia selaku pengelola media Katapoint telah dinyatakan lengkap dan diterima sejak pengajuan awal pada 10 April 2025.
Lebih lanjut, Safril mengimbau kepada seluruh media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang masih beroperasi di wilayah Aceh Selatan agar segera melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol.
“Kami telah membentuk Tim Pemantau Ormas mulai tahun 2025 ini, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Kesbangpol. Kami berharap tidak ada lagi entitas yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Katapoint.id, Hadiansyah, menyampaikan apresiasi atas diterimanya media mereka secara resmi di wilayah Aceh Selatan.
“Ini merupakan langkah progresif yang sangat kami hargai. Keberadaan surat tanda lapor ini akan memperkuat legalitas media kami dalam menjalankan fungsi jurnalistik di daerah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan resmi terhadap media dan ormas yang beroperasi di daerah, guna menghindari klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.






