Menu

Mode Gelap
Jadi Narasumber di UIN Ar-Raniry, Guru Besar Iran Tegaskan Agama Tak Bisa Dipahami Secara Parsial Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sejumlah Pejabat Persijap Gagal Datangkan Kembali Rakhmatsho Rakhmatzoda Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Visiting ke NUS Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

Politik

DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur

badge-check


					DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur Perbesar

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.

Dorongan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh yang digelar di ruang kerja Ketua Komisi I DPRA, Rabu (30/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan keresahan mendalam terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK, meskipun mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS.

“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, pun menanggapi tuntutan para perwakilan ASN PPPK tersebut. Dia menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK, di mana bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.

“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.

Politisi Partai Aceh ini juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK. Ketua Komisi I DPRA ini pun menekankan pentingnya kesetaraan hak dalam birokrasi.

Komisi I DPRA yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, lanjut Tgk Muharuddin, telah menerima berbagai aduan serupa dari PPPK telah masuk dalam beberapa bulan terakhir. Muharuddin mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan PPPK sebagai ASN kelas dua.

“Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan harus diberi hak yang adil,” tambah Tgk Muharuddin.

Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Sementara itu Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengatakan revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.

Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

23 Juni 2025 - 15:46 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Ikut Sampaikan Orasi Ditengah Ribuan Massa Aksi Bela Palestina

23 Juni 2025 - 01:25 WIB

Prabowo Puji Mualem di SPIEF Rusia: Eks Panglima GAM, Kini Bisa Bersatu

22 Juni 2025 - 10:36 WIB

Muhammad Iswanto Dicopot dari Kepala DPMPTSP Aceh

19 Juni 2025 - 14:00 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM memberi sambutan sekaligus penglepasan pemain PSAB U-17 ke Solo Jawa Tengah, di Halaman Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (05/12/2024) siang. FOTO/ MC

Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Kembali Gerakan Separatis di Aceh

12 Juni 2025 - 14:29 WIB

Trending di Politik