Menu

Mode Gelap
DPRK Banda Aceh Dukung Langkah Mualem Surati Presiden Selesaikan Tanah Blang Padang Persis Tunjuk Peter De Roo Sebagai Pelatih Kepala Baru RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan Persib Akhirnya Perkenalkan Penyerang Baru Kunjungi RSUD Meuraxa, Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Perbaikan IGD Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

News

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

badge-check


					Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Net Perbesar

Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Net

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, penyidikan perkara baru di BRI belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menggunakan sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Saat ini kata Budi, KPK masih terus mendalami dan menelusuri setiap keterangan dari pemeriksaan saksi, dan juga dari kegiatan penggeledahan.

“KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto. Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sumber: rmol

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025 - 10:54 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025 - 12:09 WIB

Mengacu pada Permendikbudristek, UIN Ar-Raniry Gelar Workshop SPMI

26 Juni 2025 - 21:47 WIB

UIN Ar-Raniry dan BRA Bedah Buku Dua Dekade Damai Aceh

26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Trending di Hukum