Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei Persis Perkenalkan Pemain Asing Baru Ke-10 Di Putaran Kedua Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma Ketua DPRK Banda Aceh Imbau Agar Tempat Usaha Kuliner Menyediakan Mushala Tekad PSM Bangkit Di Periode Sulit

News

Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Senilai Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS

badge-check


					Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Senilai Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS Perbesar

BANDA ACEH— Dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong iklim investasi di sektor energi, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selama semester I tahun 2025, tercatat sebanyak dua permohonan fasilitas diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean atas impor barang yang dimohonkan dalam periode tersebut mencapai USD 1.550.121,03.

Fasilitas ini diberikan kepada PT. Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Aceh Tamiang. Barang-barang yang diimpor merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas, yang mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh. “Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.”

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional. Pemerintah memandang bahwa sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.

Dengan hadirnya fasilitas tersebut, Bea Cukai Aceh terus menunjukkan komitmennya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei

10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

10 Februari 2026 - 08:42 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

8 Februari 2026 - 23:25 WIB

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Trending di News