Menu

Mode Gelap
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh! Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

News

Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Senilai Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS

badge-check


					Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Senilai Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS Perbesar

BANDA ACEH— Dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong iklim investasi di sektor energi, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selama semester I tahun 2025, tercatat sebanyak dua permohonan fasilitas diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean atas impor barang yang dimohonkan dalam periode tersebut mencapai USD 1.550.121,03.

Fasilitas ini diberikan kepada PT. Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Aceh Tamiang. Barang-barang yang diimpor merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas, yang mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh. “Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.”

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional. Pemerintah memandang bahwa sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.

Dengan hadirnya fasilitas tersebut, Bea Cukai Aceh terus menunjukkan komitmennya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Trending di News