Menu

Mode Gelap
Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

Pemerintahan

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

badge-check


					Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Perbesar

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat Selaku pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik gampong di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah saya tandatangani sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (13/7/2025).

Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

“Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,”

Menurut Bupati Al- Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

“Kita berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah.

Secara terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi, S.STP, M.AP menyebutkan bahwa imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur punya landasan dan pengalaman yang terjadi dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Timur. Pihaknya juga berharap imbauan ini tersiar seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

Menurut Muliadi konflik agraria bakal berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Tentunya arah pembangunan yang di cita – citakan pak Bupati akan ikut kendala. Oleh sebab itu pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat.

Lanjutnya, Persoalan agraria merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara cepat. Tak dapat dipungkiri jika pemerintah mengabaikan akan berdampak pada konflik masyarakat.

“Apalagi Bupati Aceh Timur sedang menggagas arah pembangunan tentu kita sangat mendukung dan ikut andil bersama beliau dengan hadir menjawab serta menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat salah satunya konflik Agraria,” demikian tutup Muliadi.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan