Menu

Mode Gelap
Tekad PSM Bangkit Di Periode Sulit Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

News

Belum 24 Jam, Pelaku Curas di Pasar Aceh Ditangkap

badge-check


					Belum 24 Jam, Pelaku Curas di Pasar Aceh Ditangkap Perbesar

BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa MIS (16). Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni MSRH (18) dan MAA (16), keduanya warga Banda Aceh yang masih berstatus pelajar.

Kasus ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku, lalu sepeda motornya dirampas.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak dan pada sore harinya berhasil menemukan sepeda motor korban di kawasan Simpang Lampeunurut, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, tim yang didukung Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MSRH di Desa Lamlagang. Dari hasil interogasi, diketahui satu pelaku lain yaitu MAA yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Meuraxa.

Menurut keterangan pelaku, mereka tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi kekerasan ini dipicu perselisihan antara salah satu anggota TAM dengan kelompok remaja lain, Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang 1 meter, sepeda motor korban, sepeda motor trail Kawasaki milik pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training panjang.

“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” jelas AKP Donna.

Ia mengimbau orang tua dan guru agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak, serta mengingatkan pelajar untuk menjauhi kelompok yang tidak bermanfaat dan fokus pada pendidikan.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

8 Februari 2026 - 23:25 WIB

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News