Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026 Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

News

Belum 24 Jam, Pelaku Curas di Pasar Aceh Ditangkap

badge-check


					Belum 24 Jam, Pelaku Curas di Pasar Aceh Ditangkap Perbesar

BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa MIS (16). Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni MSRH (18) dan MAA (16), keduanya warga Banda Aceh yang masih berstatus pelajar.

Kasus ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku, lalu sepeda motornya dirampas.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak dan pada sore harinya berhasil menemukan sepeda motor korban di kawasan Simpang Lampeunurut, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, tim yang didukung Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MSRH di Desa Lamlagang. Dari hasil interogasi, diketahui satu pelaku lain yaitu MAA yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Meuraxa.

Menurut keterangan pelaku, mereka tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi kekerasan ini dipicu perselisihan antara salah satu anggota TAM dengan kelompok remaja lain, Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang 1 meter, sepeda motor korban, sepeda motor trail Kawasaki milik pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training panjang.

“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” jelas AKP Donna.

Ia mengimbau orang tua dan guru agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak, serta mengingatkan pelajar untuk menjauhi kelompok yang tidak bermanfaat dan fokus pada pendidikan.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

23 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News