Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026 Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

News

Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong

badge-check


					Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong Perbesar

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si., bersama Wakil Bupati T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).

Sebelum kegiatan dimulai, Bupati dan Wabup mendapat prosesi peusijuk dari pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini turut dihadiri pengurus MAA, imum mukim, keujruen blang, panglima laot, haria pekan, pawang gle, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin berharap pembinaan tersebut dapat memperkuat peran MAA dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong, khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh.

“Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan pengurus MAA gampong maupun kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan, jika suatu sengketa tidak tuntas diselesaikan dengan hukum adat, MAA dapat melanjutkan perkara tersebut melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.

Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar pengurus MAA di kecamatan dapat membina jajaran di gampong dalam penyelesaian perkara adat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan kewenangan MAA di gampong.

“Padahal, 18 perkara sengketa di gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat. Harapan kita, masyarakat tahu bahwa MAA adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012, MAA memiliki kapasitas penuh untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di tingkat gampong.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

23 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News