Menu

Mode Gelap
Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah Pemprov Minta Bantuan Bencana Dilaporkan Terpusat di Posko Tanggap Darurat

News

Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong

badge-check


					Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong Perbesar

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si., bersama Wakil Bupati T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).

Sebelum kegiatan dimulai, Bupati dan Wabup mendapat prosesi peusijuk dari pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini turut dihadiri pengurus MAA, imum mukim, keujruen blang, panglima laot, haria pekan, pawang gle, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin berharap pembinaan tersebut dapat memperkuat peran MAA dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong, khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh.

Advertisements
Ad 19

“Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan pengurus MAA gampong maupun kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan, jika suatu sengketa tidak tuntas diselesaikan dengan hukum adat, MAA dapat melanjutkan perkara tersebut melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.

Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar pengurus MAA di kecamatan dapat membina jajaran di gampong dalam penyelesaian perkara adat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan kewenangan MAA di gampong.

“Padahal, 18 perkara sengketa di gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat. Harapan kita, masyarakat tahu bahwa MAA adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012, MAA memiliki kapasitas penuh untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di tingkat gampong.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

4 Desember 2025 - 23:32 WIB

Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil

4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

4 Desember 2025 - 21:58 WIB

PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang

4 Desember 2025 - 04:00 WIB

Trending di News