Menu

Mode Gelap
Tekad PSM Bangkit Di Periode Sulit Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

News

Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong

badge-check


					Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong Perbesar

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si., bersama Wakil Bupati T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).

Sebelum kegiatan dimulai, Bupati dan Wabup mendapat prosesi peusijuk dari pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini turut dihadiri pengurus MAA, imum mukim, keujruen blang, panglima laot, haria pekan, pawang gle, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin berharap pembinaan tersebut dapat memperkuat peran MAA dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong, khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh.

“Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan pengurus MAA gampong maupun kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan, jika suatu sengketa tidak tuntas diselesaikan dengan hukum adat, MAA dapat melanjutkan perkara tersebut melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.

Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar pengurus MAA di kecamatan dapat membina jajaran di gampong dalam penyelesaian perkara adat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan kewenangan MAA di gampong.

“Padahal, 18 perkara sengketa di gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat. Harapan kita, masyarakat tahu bahwa MAA adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012, MAA memiliki kapasitas penuh untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di tingkat gampong.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

8 Februari 2026 - 23:25 WIB

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News