Menu ✖

Mode Gelap
Dana Bencana Aceh Rp1,65 Triliun, Baru 30,16 Persen Terserap Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh Aldo Claudio Merapat, Garudayaksa FC Perkuat Tembok Pertahanan Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

News

Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong

badge-check


					Aceh Timur Gelar Pelatihan Mediasi Adat, Fokus Selesaikan 18 Perkara Gampong Perbesar

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si., bersama Wakil Bupati T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).

Sebelum kegiatan dimulai, Bupati dan Wabup mendapat prosesi peusijuk dari pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini turut dihadiri pengurus MAA, imum mukim, keujruen blang, panglima laot, haria pekan, pawang gle, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin berharap pembinaan tersebut dapat memperkuat peran MAA dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong, khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh.

“Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan pengurus MAA gampong maupun kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan, jika suatu sengketa tidak tuntas diselesaikan dengan hukum adat, MAA dapat melanjutkan perkara tersebut melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.

Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar pengurus MAA di kecamatan dapat membina jajaran di gampong dalam penyelesaian perkara adat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan kewenangan MAA di gampong.

“Padahal, 18 perkara sengketa di gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat. Harapan kita, masyarakat tahu bahwa MAA adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012, MAA memiliki kapasitas penuh untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di tingkat gampong.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh

26 September 2026 - 21:05 WIB

Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri

26 September 2026 - 20:57 WIB

Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

26 September 2026 - 10:39 WIB

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

26 September 2026 - 10:23 WIB

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

25 September 2026 - 19:45 WIB

Trending di News