ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si., bersama Wakil Bupati T. Zainal Abidin S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).
Sebelum kegiatan dimulai, Bupati dan Wabup mendapat prosesi peusijuk dari pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur. Acara ini turut dihadiri pengurus MAA, imum mukim, keujruen blang, panglima laot, haria pekan, pawang gle, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin berharap pembinaan tersebut dapat memperkuat peran MAA dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong, khususnya 18 perkara yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh.
“Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan pengurus MAA gampong maupun kecamatan dapat memprioritaskan penyelesaian sengketa sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan, jika suatu sengketa tidak tuntas diselesaikan dengan hukum adat, MAA dapat melanjutkan perkara tersebut melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan umum.
Sementara itu, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar pengurus MAA di kecamatan dapat membina jajaran di gampong dalam penyelesaian perkara adat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan kewenangan MAA di gampong.
“Padahal, 18 perkara sengketa di gampong bisa diselesaikan dengan hukum adat. Harapan kita, masyarakat tahu bahwa MAA adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara adat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh Nomor B/12/I/2012, MAA memiliki kapasitas penuh untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di tingkat gampong.






