Menu

Mode Gelap
Tekad PSM Bangkit Di Periode Sulit Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

Pemerintahan

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025

badge-check


					Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 Perbesar

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, pada Senin, (29/9/2025).

Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar  Rp11,1 triliun,  dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja
Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata pria yang akrab disapa Mualem itu.

Lebih lanjut, Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%.

“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” kata Mualem.

Selanjutnya, kata Mualem, pihaknya di Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mualem. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan

8 Februari 2026 - 23:18 WIB

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

5 Februari 2026 - 19:28 WIB

Sekda Aceh Hadiri Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP Provinsi Aceh

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

4 Februari 2026 - 14:40 WIB

Wagub Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang

3 Februari 2026 - 22:53 WIB

Trending di Pemerintahan