Menu

Mode Gelap
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK Kak Na: Buah Naga Sabang, Meucrop Barang Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar

Pemerintahan

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

badge-check


					Wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dari pantauan udara yang didokumentasikan pada Minggu, 7 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo Perbesar

Wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dari pantauan udara yang didokumentasikan pada Minggu, 7 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

11 Mei 2026 - 13:10 WIB

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

11 Mei 2026 - 08:27 WIB

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

11 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kak Na: Buah Naga Sabang, Meucrop Barang

11 Mei 2026 - 08:25 WIB

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

11 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di Pemerintahan