Menu

Mode Gelap
Pemain Persik Langsung Digenjot untuk Hadapi Persijap Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir 10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

Pemerintahan

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

badge-check


					Wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dari pantauan udara yang didokumentasikan pada Minggu, 7 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo Perbesar

Wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dari pantauan udara yang didokumentasikan pada Minggu, 7 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir

24 Maret 2026 - 22:43 WIB

Mudik ke Seunuddon, Kak Na Santuni Anak Yatim dan Ziarah ke Makam Keluarga

24 Maret 2026 - 01:19 WIB

Kak Na: Taqabalallah Minna wa Minkum, Maaf Lahir Batin, Selamat Berhari Raya

21 Maret 2026 - 00:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang, Gubernur dan Wagub Tampil bersama Sambut Kunjungan

21 Maret 2026 - 00:30 WIB

Seribuan Warga Padati Meuligoe Terima THR dari Mualem

20 Maret 2026 - 00:26 WIB

Trending di Pemerintahan