Menu

Mode Gelap
Pemain Persik Langsung Digenjot untuk Hadapi Persijap Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir 10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

News

SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri

badge-check


					Proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Pertamina) Perbesar

Proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Pertamina)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berhenti impor solar pada 2026.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).

Biodiesel B50 mulai dijalankan pada semester II 2026. Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri. “Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” kata Laode.

Selain menghentikan impor solar pada 2026, Laode juga membuka opsi Indonesia mengekspor solar. Untuk mengekspor, lanjut dia, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang yang berstandar internasional.

Apabila produk kilang yang dijual sudah berstandar internasional, Laode meyakini akan lebih mudah untuk menjualnya di pasar luar negeri. “Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2 ribu ppm, jadi sulit (untuk diekspor),” kata Laode.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai 2026.

Menteri Bahlil mengatakan, proyek RDMP Balikpapan akan berperan penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain RDMP, pemerintah juga terus mendorong pengembangan program bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri

24 Maret 2026 - 22:35 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak

24 Maret 2026 - 22:19 WIB

Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

24 Maret 2026 - 01:32 WIB

Meski Tampak Sepi, Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24 Maret 2026 - 01:29 WIB

Arus Mudik Lebaran H+3 Lancar

24 Maret 2026 - 01:24 WIB

Trending di News