Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Rantai Suap Pajak Terbongkar

badge-check


					Gedung KPK Jakarta Perbesar

Gedung KPK Jakarta

JAKARTA – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu 10 Januari 2026 mulai terkuak. Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini mengungkap sebuah kolaborasi utuh yang melibatkan tiga pilar utama dalam ekosistem perpajakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sinyal kuat bahwa kedelapan orang yang diamankan merupakan satu kesatuan rantai praktik rasuah.

Dalam keterangannya Setyo menyebut bahwa tim di lapangan tidak hanya menciduk mereka yang bekerja di balik meja birokrasi, tetapi juga pihak luar yang menjadi pemantik suap tersebut.

“Sepertinya ada pegawai, WP (Wajib Pajak), dan Konsultan. Nanti Jubir akan detailkan,” ujar Setyo saat menjelaskan komposisi para pihak yang terjaring kepada RMOL.

Peran konsultan pajak dalam kasus ini disinyalir menjadi “jembatan” atau makelar yang mempertemukan kepentingan Wajib Pajak dengan oknum petugas yang memiliki kewenangan memanipulasi angka.

Motif di balik persekongkolan ini pun ditegaskan oleh Setyo sebagai upaya ilegal untuk mengecilkan nominal pajak yang seharusnya dibayar.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” singkatnya, menegaskan bahwa ada kesepakatan di bawah meja untuk merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang kini mendekam di ruang pemeriksaan, komposisinya memang berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta selaku Wajib Pajak.

Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita bukti fisik yang tak terbantahkan.

“Sementara, ada ratusan juta Rupiah dan ada juga valas (valuta asing),” ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta,m Sabtu siang.

Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membedah peran masing-masing dalam skandal ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News