Menu

Mode Gelap
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi Prodi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Akreditasi LAMSPAK 2.0 Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan 140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

Pemerintahan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

badge-check


					Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA Perbesar

JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dipandu Direktur PDOD (Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Sumule Tumbo, dan Asisten I (Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Drs. Syakir, M.Si, diskusi mengerucut pada pembahasan inti revisi UUPA yaitu kewenangan dan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh inti pembahasan revisi UUPA. “Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain itu, Nurlis menambahkan, pembahasan terkait dengan pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengeloaan Pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, dan kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), menjelaskan secara umum terdapat pandangan yang sama antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. “Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Ampon Man menjelaskan, Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan. “Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Pada diskusi tersebut, Kemendagri melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait dengan revisi UUPA. Di antaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementeriuan Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan dari Pemerintah Aceh, hadir Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Dekstro Alfa, SH, M.H, Kepala Dinas ESDM, Asnawi, ST. M.S,M, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Safrizal, S.STP, M.Ec.Dev Kepala Dinas Perhubungan, T. Faisal, ST, M.T, Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, S,Pd.I, M.Pd.I, Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, Nasri Djalal.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga membawa tenaga ahli, yaitu Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi

17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

17 Juni 2026 - 17:32 WIB

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

16 Juni 2026 - 13:48 WIB

Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Tauladan Kita Semua

16 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di Pemerintahan