Menu

Mode Gelap
Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi Prodi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Akreditasi LAMSPAK 2.0 Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan 140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA Rombak Tim Menuju Musim Baru, Persik Lepas Striker Asal Brasil

Politik

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

badge-check


					Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung Perbesar

Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung

SUBULUSSALAM – Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di wilayah barat-selatan Aceh kembali menguat. Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dinilai sudah layak digabung menjadi satu dapil tersendiri untuk pemilihan anggota DPRA.

Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, menyebutkan bahwa usulan tersebut saat ini tengah dikonsolidasikan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, partai politik hingga pemerintah daerah.

“Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang,” ujar Ardhiyanto.

Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat daerah sejauh ini telah menemukan titik temu. Diskusi telah melibatkan DPRK, unsur masyarakat, serta partai politik setempat.

Namun demikian, langkah berikutnya adalah mendorong pembahasan ke level yang lebih tinggi, yakni pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

“Di tingkat daerah sudah cukup nyambung. Sekarang bagaimana mendorongnya ke tingkat provinsi dan pusat,” katanya.

Ardhiyanto menambahkan, penataan dapil harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta penyelenggara pemilu nasional.

Selain itu, ia juga menyoroti pertumbuhan penduduk Kota Subulussalam yang kini telah melampaui 100 ribu jiwa. Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah kursi DPRK dari 20 menjadi 25 kursi pada periode mendatang.

“Kalau jumlah penduduk sudah di atas 100 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRK bisa menjadi 25 kursi. Ini tentu menjadi peluang untuk representasi yang lebih proporsional,” jelasnya.

Ia menilai, penataan dapil bukan hal baru di Aceh. Pengalaman pemisahan dapil di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues, kata dia, menunjukkan hasil yang lebih seimbang dari sisi representasi politik.

Karena itu, Ardhiyanto berharap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam dapat menjadi perhatian pemerintah serta penyelenggara pemilu, sehingga penataan dapil yang lebih ideal bisa diwujudkan pada pemilu mendatang.[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Banda Aceh Harus Jadi ‘Kiblat’ Syariat Islam di Aceh

2 Juni 2026 - 08:41 WIB

DPRA Desak Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana

21 Mei 2026 - 16:04 WIB

Trending di Politik