Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan

badge-check


					SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan Perbesar

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait tidak diberikannya Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh).

Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah upaya permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil.

Fauzan menyampaikan, dokumen Pokir DPRA diminta karena merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.

“Memang ada jawaban dari Atasan PPID melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun tidak ada perintah kepada Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan meminta ke anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

SAPA juga menilai, Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan.

Fauzan menambahkan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami menduga ada upaya menghambat keterbukaan informasi. Padahal Pokir DPRA menggunakan anggaran rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutupinya,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.

“Pemerintah Aceh seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 Pengelolaan Laporan Keuangan UAPPA-W 2025

17 September 2026 - 17:18 WIB

Trending di News