Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait tidak diberikannya Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh).
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah upaya permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil.
Fauzan menyampaikan, dokumen Pokir DPRA diminta karena merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.
“Memang ada jawaban dari Atasan PPID melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun tidak ada perintah kepada Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan meminta ke anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
SAPA juga menilai, Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan.
Fauzan menambahkan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami menduga ada upaya menghambat keterbukaan informasi. Padahal Pokir DPRA menggunakan anggaran rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutupinya,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.
“Pemerintah Aceh seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.







