Menu

Mode Gelap
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman

Pemerintahan

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

badge-check


					Pj. Gubernur Aceh Dr. Safrizal ZA, M.Si berhasil meraih Peringkat 2 Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Perbesar

Pj. Gubernur Aceh Dr. Safrizal ZA, M.Si berhasil meraih Peringkat 2 Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

*Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

ACEHSIBER.COM – Pj. Gubernur Aceh Dr. Safrizal ZA, M.Si berhasil meraih Peringkat 2 Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Prestasi ini diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Selasa (17/12/2024).

Peringkat 1 diraih oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 98,52 dan peringkat 3 didapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 98,24.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan diterima oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf.

Penghargaan ini menempatkan Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola informasi publik terbaik di Indonesia.

Konsistensi Pemerintah Aceh selama 12 tahun berturut-turut dalam penerapan keterbukaan informasi publik mencerminkan keseriusan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan akuntabel.

Upaya yang berkesinambungan, dukungan teknologi, serta evaluasi rutin menjadi kunci dalam menjaga keterbukaan informasi tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar transparansi, inovasi, serta pelayanan publik demi memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang berkualitas.

“Alhamdulillah, komitmen Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik selalu tinggi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang bersama-sama bekerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Marwan Nusuf, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun prestasi ini patut dibanggakan, Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik ke depannya.

“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan, dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Capaian ini merupakan hasil dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan secara rutin oleh KI Pusat.

Penilaian mencakup beberapa aspek utama, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa serta kelembagaan.

Penilaian terdiri dari dua tahapan utama, yaitu pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80% dan presentasi langsung dengan bobot 20%. Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai sempurna (100) pada tahap kuesioner dan tetap mempertahankan skor tersebut setelah proses verifikasi oleh KI Pusat.

Pada tahap akhir, Pj Gubernur Safrizal ZA, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai KI Pusat pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta.

Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Safrizal AR dan tim.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan