Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong

badge-check


					Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong Perbesar

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama pada aksi balap liar di sejumlah lokasi.

Patroli dilakukan di berbagai titik wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun saat melintasi jalan umum,” ujar Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif.

Selain penegakan hukum, Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi.

Selama Juli 2026, penindakan dilakukan saat berbagai kegiatan, termasuk pembubaran aksi balap liar di kawasan Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah lokasi lainnya.

Kompol Mawardi juga menyoroti masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur. Pihaknya telah melakukan sosialisasi Kamseltibcarlantas secara rutin di sekolah-sekolah, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun sebagai inspektur upacara.

“Kami mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya usia 13 hingga 16 tahun, yang sering keluar malam menggunakan sepeda motor. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, mereka kerap ditemukan melakukan aksi balap liar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 Pengelolaan Laporan Keuangan UAPPA-W 2025

17 September 2026 - 17:18 WIB

Trending di News