Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya Mulai 1 September 2026, Tarif TransBandara Blok M-Soekarno-Hatta Menjadi Rp15.000 Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

News

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya

badge-check


					Petugas mengisi BBM jenis Pertamax ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/3/2026). Perbesar

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/3/2026).

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini memberi ruang penghematan bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, terutama Pertamax yang menjadi salah satu produk dengan konsumsi terbesar.

Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina, Jumat (1/8/2029), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.

Penyesuaian tersebut menjadi penurunan harga pertama sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.

Sebelumnya, pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Di sisi lain, harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan. Harga Dexlite (CN 51) tetap Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp21.150 per liter.

Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sehingga masyarakat yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut tetap memperoleh harga yang sama.

Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni

1 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Mulai 1 September 2026, Tarif TransBandara Blok M-Soekarno-Hatta Menjadi Rp15.000

31 Juli 2026 - 20:25 WIB

Humas UIN Ar-Raniry Paparkan Strategi Membangun Kepercayaan Publik melalui Humas di Era AI

30 Juli 2026 - 23:52 WIB

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

30 Juli 2026 - 22:10 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Karhutla di Lembah Seulawah

30 Juli 2026 - 21:52 WIB

Trending di News