Menu

Mode Gelap
Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Visiting ke NUS Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh Gubernur Mualem Pimpin Rapim, Dorong Percepatan Realisasi APBA 2025 UIN Ar-Raniry Akan Gelar Seminar Nasional, Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam di Aceh Wagub Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak

News

AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

badge-check


					Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto

BANDA ACEH — Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan di-asistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah

23 Juni 2025 - 20:52 WIB

Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Visiting ke NUS

23 Juni 2025 - 17:12 WIB

UIN Ar-Raniry Akan Gelar Seminar Nasional, Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam di Aceh

23 Juni 2025 - 01:37 WIB

Rektor UIN Ar-Raniry Serukan Solidaritas untuk Iran, Kecam Agresi Israel

21 Juni 2025 - 16:43 WIB

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi

20 Juni 2025 - 23:09 WIB

Trending di News