Menu

Mode Gelap
OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi Deltras FC Lepas Bima Ragil Ke Persipura Jayapura Mauro Zijlstra Juru Gedor Anyar Persija

News

Buron Dua Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Advertisements
Ad 21

Buronan atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Ia merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menambahkan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif,” jelasnya.

Menurut Ali Rasab, dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat diketahui terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh petugas.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.

Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

4 Februari 2026 - 22:38 WIB

Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

4 Februari 2026 - 22:21 WIB

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa

4 Februari 2026 - 21:36 WIB

Trending di News